Tugas Perekonomian Indonesia
1.
Tiga pelaku ekonomi Indonesia
Jelaskan keberadaan masing-masing pelaku
ekonomi dan peranan pelaku ekonomi !
Jawaban
1.
- sebagai
pelaku ekonomi, pemerintah melakukan kegiatan produksi, konsumsi dan distribusi
a.
kegiatan produksi
sebagai pelaku kegiatan produksi, pemerintah mendirikan perusahaan Negara
atau disebut dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). BUMN sudah berperan dan
berkontribusi positif bagi perekonomian Indonesia.
BUMN juga berperan menghassilkan barang dan jasa bagi kesejahteraan
rakyat serta berperan besar dalam sistem ekonomi kerakyatan.
b.
Kegiatan konsumsi
Pemerintah melakukan ekonomi disebabkan pemerintah juga memerlukan barang
dan jasa dalam pelaksanaan tugasnya
c.
Kegiatan distribusi
Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah, misalnya seperti
penyaluran Sembilan bahan pokok melalui BULOG.
-
Swasta (BUMS), merupakan salah satu pelaku
ekonomi di Indonesia, memiliki tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang
sebesar-besarnya. Pendirian BUMS tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 dan
peraturan pemerintah. Peran BUMS salah satunya ialah untuk membantu peningkatan
produksi nasional, mengurangi pengangguran, pemerataan pembangunan, dan
meningkatkan pendapatan melalui pajak
-
Kopersi, merupakan badan usaha yang berbadan
hukum yang pelaksanaanya berlandaskan kekeluargaan. Koperasi adalah pembangun
perekonomian kerakyatan Indonesia sesuai UUD 1945. Tujuannya ialah untuk
menyejahterakan anggota koperassi pada khususnya serta masyarakat luas pada
umumnya.
Fungsi dan peran adalah untuk membangun serta mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota. Selain itu juga turut serta dalam meningkatkan
kualitas hidup manusia. Koperasi juga menjadi soko guru perekonomian Indonesia
yang menjadi penguat dan pengkokoh perekonomian rakyat.
2.
Hakekat ekonomi adalah mengembangkan manusia
Indonesia yang otonom. Yang memberikan keleluasaan bagi terkuaknya
potensi-potensi terbaik yang dimiliki oleh setiap individu secar ptimal.
Individu-individu yang otonom menjadi modal besar bagi perwujudan otonomi daerah.
Harus membuka kesempatan yang sama dan seluas-luasnya bagi setiap pelaku dalam
rambu yang disepakati.
a). apa yang melatar belakangi otonomi
daerah !
b). peluang dan tantangan apa saja untuk
bisnis daerah !
jawaban
2.
a. Latar belakang otonomi daerah secara internal
dan eksternal
Secara internal, timbul sebagai tuntutan atas buruknya pelaksanaan mesin
pmerintahan yang dilaksanakan secara sentralistik. Terdapat kesenjangan dan
ketimpangan yang cukup besar antara pembangunan yang terjadi di daerah dengan
pembangunan yang dilaksankan di kota-kota besar, khususnya ibukota Jakarta.
Ketidakpuasan daerah tehadap pemerintahan yang sentralistik juga didorong oleh
massifnya eksploitasi sumber daya alam yang terjadi di daerah-daerah yang kaya
akan sumber daya alam. Eksploitasi kekayaan alam didaerah kemudian tidak
berbanding lurus dengan optimalisasi pelaksanaan pembangunan di daerah
tersebut. Bahkan pernah mencuat adanya dampak negative dari proses eksploitasi
sumber daya alam tehdp masyarakr local. Hal ini lah yang mendorong lahirnya
tuntutan masyarakat yang menginginkan kewenangan untuk mengatur dan mengurus
daerah sendiri dan menjadi salah satu latar belakng otonomi daerah di
Indonesia.
Secara eksternal, menjadi salah satu pemicu lahirnya otonomi daerah di
Indonesia adalah adanya keinginan modal asing untuk memassifkan investasinya di
Indonesia. Dorongan internasional mungkin tidak langsung mengarah kepada
dukungan terhadap pelaksanaan otonomi daerah, tetapi modal internasional sangat
berkepentingan untuk melakukan efisiensi dan biaya investasi yang tinggi
sebagai akibat dari korupsi dan rantai birokrasi yang panjang.
b.
peluang dan tantangan apa untuk bisnis daerah
Dengan
diberlakukannya otonomi daerah, dunia usaha di daerah akan menghadapi suatu
perubahan besar yang sangat berpengaruh terhadap iklim berusaha/persaingan di
daerah. Oleh sebab itu, seetiap pelaku bisnis di daerah dituntut untuk dapat
beradaptasi menghadapi perubahan tersebut. Di satu sisi, perubahan itu akan
memberi kebebasan sepenuhya bagi daerah dalam menentukan sendiri
kegiatan-kegiatan ekonomi yang akan dikembangkan. Tentunya diharapkan
kegiatan-kegiatan yang produktif yang dapat menghasilkan nilai tambah (NT) yang
tinggi dan dapat memberi sumbangan besar bagi pemerntukan PAD, salah satunya
adalah industri-industri dengan dasar sumber daya alam. Diharapkan
industri-industri tersebut dapat dikembangkan di daerah yang kaya sumber daya
alam sehingga mempunyai daya saing tinggi dibandingkan dengan negara-negara
lain. Bagi pengusaha setempat, pembangunan industri-industri tersebut berarti
suatu peluang bisnis ang besar, baik dalam arti membangun perusahaan di
industri tersebut atau perusahaan di sector lain yang terkait dengan industri
tersebut, misalnya di sector jasa (perusahaan transportasi) atau di sector
perdagangan (perusahaan ekspor-impor).
Di sisi
lain, jika tidak ada kesiapan yang matang dari pelaku bisnis daerah, maka
pemberlakuan otonomi daerah akan menimbulkan ancaman besar bagi mereka untuk
dapat bertaha menghadapi persaingan dari luar daerah atau luar negeri. Dengan
kata lain, tantangan yang pasti dihadapi setiap pelaku bisnis di daerah pada
masa mendatang adalah bagaimana mereka memanfaatkan kesempatan tersebut
sebaik-baiknya.
Peluang
terbaik dalam otonomi daerah yang juga dapat dikaitkan dengan era perdagangan
bebas adalah wilayah Negara kita yang terletak di kawasan Asia Pasifik
dengan ekonominya yang besar dan dinamis. Kota-kota Indonesia dapat disiapkan
untuk menjadi bagian penting dari jaringan-jaringan bisnis yang berkembang di
kawasan ini. Daya tarik Indonesia di kawasan Asia Pasifik dan bagian dunia lain
diperkuat oleh sumber daya alam, angkatan kerja, dan letak geografikal yang
sangat dibutuhkan dalam system produksi global.
3.
Pembangunan pertanian di Indonesia, sudah lebih
dari 1 abad. Berbagai keberhasilan sudah banyak tercapai. Namun sumbangan
sector pertanian secara sinergis dengan sector lain tidak berimbang, hal ini
disebabkan pertanian di Indonesia berada di persimpangan jalan antara
kontribusi pertanian dengan pembangunan ekonomi secara makro.
Buktikan kendala apa saja dalam perekonomian
Indonesia ! (khususnya mengenai pertanian)
Jawaban
3. 5 (lima)
Masalah Pembangunan Pertanian
masalah Pertama yaitu
penurunan kualitas dan kuantitas sumber daya lahan pertanian. Dari segi
kualitas, faktanya lahan dan pertanian kita sudah mengalami degradasi yang luar
biasa, dari sisi kesuburannya akibat dari pemakaian pupuk an-organik.
Berdasarkan Data Katalog BPS, Juli 2012, Angka Tetap (ATAP) tahun 2011, untuk
produksi komoditi padi mengalami penurunan produksi Gabah Kering Giling (GKG)
hanya mencapai 65,76 juta ton dan lebih rendah 1,07 persen dibandingkan
tahun 2010. Jagung sekitar 17,64 juta ton pipilan kering atau 5,99 persen lebih
rendah tahun 2010, dan kedelai sebesar 851,29 ribu ton biji kering atau 4,08
persen lebih rendah dibandingkan 2010, sedangkan kebutuhan pangan selalu
meningkat seiring pertambahan jumlah penduduk Indonesia.
Berbagai
hasil riset mengindikasikan bahwa sebagian besar lahan pertanian intensif di
Indonesia, terutama di Pulau Jawa telah menurun produktivitasnya, dan mengalami
degradasi lahan terutama akibat rendahnya kandungan C-organik dalam tanah yaitu
kecil dari 2 persen. Padahal, untuk memperoleh produktivitas optimal dibutuhkan
kandungan C-organik lebih dari 2,5 persen atau kandungan bahan organik tanah
> 4,3 persen. Berdasarkan kandungan C-organik tanah/lahan pertanian tersebut
menunjukkan lahan sawah intensif di Jawa dan di luar Jawa tidak sehat lagi
tanpa diimbangi pupuk organik dan pupuk hayati, bahkan pada lahan kering yang
ditanami palawija dan sayur-sayuran di daerah dataran tinggi di berbagai
daerah. Sementara itu, dari sisi kuantitasnya konfeksi lahan di daerah Jawa
memiliki kultur dimana orang tua akan memberikan pembagian lahan kepada anaknya
turun temurun, sehingga terus terjadi penciutan luas lahan pertanian yang
beralih fungsi menjadi lahan bangunan dan industri.
Masalah
kedua yang dialami saat ini adalah terbatasnya
aspek ketersediaan infrastruktur penunjang pertanian yang juga penting namun
minim ialah pembangunan dan pengembangan waduk. Pasalnya, dari total areal
sawah di Indonesia sebesar 7.230.183 ha, sumber airnya 11 persen (797.971 ha)
berasal dari waduk, sementara 89 persen (6.432.212 ha) berasal dari non-waduk.
Karena itu, revitalisasi waduk sesungguhnya harus menjadi prioritas karena
tidak hanya untuk mengatasi kekeringan, tetapi juga untuk menambah layanan
irigasi nasional. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan, 42
waduk saat ini dalam kondisi waspada akibat berkurangnya pasokan air selama
kemarau. Sepuluh waduk telah kering, sementara 19 waduk masih berstatus normal.
Selain itu masih rendahnya kesadaran dari para pemangku kepentingan di
daerah-daerah untuk mempertahankan lahan pertanian produksi, menjadi salah satu
penyebab infrastruktur pertanian menjadi buruk.
masalah ketiga adalah
adanya kelemahan dalam sistem alih teknologi. Ciri utama pertanian modern
adalah produktivitas, efisiensi, mutu dan kontinuitas pasokan yang terus
menerus harus selalu meningkat dan terpelihara. Produk-produk pertanian kita
baik komoditi tanaman pangan (hortikultura), perikanan, perkebunan dan
peternakan harus menghadapi pasar dunia yang telah dikemas dengan kualitas
tinggi dan memiliki standar tertentu. Tentu saja produk dengan mutu tinggi
tersebut dihasilkan melalui suatu proses yang menggunakan muatan teknologi
standar. Indonesia menghadapi persaingan yang keras dan tajam tidak hanya di
dunia tetapi bahkan di kawasan ASEAN. Namun tidak semua teknologi dapat
diadopsi dan diterapkan begitu saja karena pertanian di negara sumber teknologi
mempunyai karakteristik yang berbeda dengan negara kita, bahkan kondisi lahan
pertanian di tiap daerah juga berbeda-beda. Teknologi tersebut harus
dipelajari, dimodifikasi, dikembangkan, dan selanjutnya baru diterapkan ke
dalam sistem pertanian kita. Dalam hal ini peran kelembagaan sangatlah penting,
baik dalam inovasi alat dan mesin pertanian yang memenuhi kebutuhan petani
maupun dalam pemberdayaan masyarakat. Lembaga-lembaga ini juga dibutuhkan untuk
menilai respon sosial, ekonomi masyarakat terhadap inovasi teknologi, dan
melakukan penyesuaian dalam pengambilan kebijakan mekanisasi pertanian
masalah
keempat, muncul dari terbatasnya akses layanan
usaha terutama di permodalan. Kemampuan petani untuk membiayai usaha taninya
sangat terbatas sehingga produktivitas yang dicapai masih di bawah
produktivitas potensial. Mengingat keterbatasan petani dalam permodalan
tersebut dan rendahnya aksesibilitas terhadap sumber permodalan formal, maka
dilakukan pengembangkan dan mempertahankan beberapa penyerapan input produksi
biaya rendah (low cost production) yang sudah berjalan ditingkat petani.
Selain itu, penanganan pasca panen dan pemberian kredit lunak serta bantuan
langsung kepada para petani sebagai pembiayaan usaha tani cakupannya diperluas.
Sebenarnya, pemerintah telah menyediakan anggaran sampai 20 Triliun untuk bisa
diserap melalui tim Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Bank BRI khusus Kredit Bidang
Pangan dan Energi.
Yang
terakhir menyangkut, masalah kelima adalah masih panjangnya mata rantai
tata niaga pertanian, sehingga menyebabkan petani tidak dapat menikmati harga
yang lebih baik, karena pedagang telah mengambil untung terlalu besar dari
hasil penjualan.
Pada dasarnya komoditas pertanian itu
memiliki beberapa sifat khusus, baik untuk hasil pertanian itu sendiri, untuk
sifat dari konsumen dan juga untuk sifat dari kegiatan usaha tani tersebut,
sehingga dalam melakukan kegiatan usaha tani diharapkan dapat dilakukan dengan
seefektif dan seefisien mungkin, dengan memanfaatkan lembaga pemasaran baik
untuk pengelolaan, pengangkutan, penyimpanan dan pengolahannya. Terlepas dari
masalah-masalah tersebut, tentu saja sektor pertanian masih saja menjadi
tumpuan harapan, tidak hanya dalam upaya menjaga ketahanan pangan nasional
tetapi juga dalam penyediaan lapangan kerja, sumber pendapatan masyarakat dan
penyumbang devisa bagi negara.
4.
Menurut
anda apa tujuannya ditetapkannya undang-undang no.5 tahun 1999 tentang larangan
praktek monopoli dan persaingan tidak sehat. Dan bagaimana wujud perekonomian
Indonesia bilamana undang-undang tersebut tidak ada !
jawaban
4. 4. Pembangunan ekonomi pada
Pembangunan Jangka Panjang Pertama telah menghasilkan banyak kemajuan, antara
lain dengan meningkatnya kesejahteraan rakyat. Kemajuan pembangunan yang
telah dicapai di atas, didorong oleh kebijakan pembangunan di berbagai
bidang, termasuk kebijakan pembangunan bidang ekonomi yang tertuang dalam
Garis-Garis Besar Haluan Negara dan Rencana Pembangunan Lima Tahunan, serta
berbagai kebijakan ekonomi lainnya.
Meskipun telah banyak kemajuan yang
dicapai selama Pembangunan Jangka Panjang Pertama, yang ditujukan oleh
pertumbuhan ekonomi yang tinggi, tetapi masih banyak pula tantangan atau
persoalan, khususnya dalam pembangunan ekonomi yang belum terpecahkan,
seiring dengan adanya kecenderungan globalisasi perekonomian serta dinamika
dan perkembangan usaha swasta sejak awal tahun 1990-an.
Peluang-peluang ys yang tercipta
selama tiga dasawarsa yang lalu dalam kenyataannya belum membuat seluruh
masyarakat mampu dan dapat berpartisipasi dalam pembangunan diberbagai sektor
ekonomi. Perkembangan usaha swasta selama periode tersebut, disatu sisi
diwarnai oleh berbagai bentuk kebijakan Pemerintah yang kurang tepat sehingga
pasar menjadi terdistorsi. Di sisi lain, perkembangan usaha swasta dalam
kenyataannya sebagian besar merupakan perwujudan dari kondisi persaingan
usaha yang tidak sehat.
Fenomena di atas telah berkembang dan
didukung oleh adanya hubungan yang terkait antara pengambil keputusan dengan
para pelaku usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga lebih
memperburuk keadaan. Penyelenggaraan ekonomi nasional kurang mengacu kepada
amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, serta cenderung menunjukan corak
yang amat monopolistik.
Para pengusaha yang dekat dengan elit
kekuasaan mendapatkan kemudahan-kemudahan yang berlebihan sehingga berdampak
kepada kesenjangan sosial. Munculnya konglomerasi dan sekelompok kecil
pengusaha kuat yang tidak didukung oleh semangat kewirausahaan sejati
merupakan salah satu faktor yang mengakibatkan ketahanan ekonomi menjadi
sangat rapuh dan tidak mampu bersaing.
Memperhatikan situasi dan kondisi
tersebut di atas, menuntut kita untuk mencermati dan menata kembali kegiatan
usaha di Indonesia, agar dunia usaha dapat tumbuh serta berkembang secara
sehat dan benar, sehingga tercipta iklim persaingan usaha yang sehat, serta
terhindarnya pemusatan kekuatan ekonomi pada perorangan atau kelompok
tertentu, antara lain dalam bentuk praktek monopoli dan persaingan usaha
tidak sehat yang merugikan masyarakat, bertentangan dengan cita-cita keadilan
sosial.
Oleh karena itu, perlu disusun
Undang-undang tentang Larangan Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak
sehat yang dimaksudkan untuk menegakkan aturan hukum dan memberikan
perlindungan yang sma bagi setiap pelaku usaha di dalam upaya untuk
menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Undang-undang ini memberikan jaminan
kepastian hukum untuk lebih mendorong percepatan pembangunan ekonomi dalam
upaya meningkatkan kesejahteraan umum, serta sebagai implementasi dari
semangat dan jiwa Undang-Undang Dasar 1945.
Agar implementasi undang-undang ini
serta peraturan pelaksananya dapat berjalan efektif sesuai asa dan tujuannya,
maka perlu dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha, yaitu lembaga indepnden
yang terlepas dari pengaruh pemerintah dan pihak lain, yang berwenang
melakukan pengawasan persaingan usaha dan menjatuhkan sanksi. Sanksi tersebut
berupa tindakan administratif, sedangkan sanksi pidana adalah wewenang
pengadilan.
Secara umum, materi dari
Undang-undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat ini mengandung 6 (enam) bagian pengaturan yang terdiri dari :
1.
perjanjian yang
dilarang;
2. kegiatan yang dilarang; 3. posisi dominan; 4. Komisi Pengawas Persaingan Usaha; 5. penegakan hukum; 6. ketentuan lain-lain. |
Undang-undang
ini disusun berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta berasaskan
kepada demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan
pelaku usaha dan kepentingan umum dengan tujuan untuk : menjaga kepentingan
umum dan melindungi konsumen; menumbuhkan iklim usaha yang kondusif melalui
terciptanya persaingan usaha yang sehat, dan menjamin kepastian kesempatan
berusaha yang sama bagi setiap orang; mencegah praktek – praktek monopoli dan
atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan pelaku usaha; serta
mencipatkan efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha dalam rangka
meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya meningkatkan
kesejahteraan rakyat.
|
Dalam hal ini pemerintah berupaya untuk mencegah adanya
praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dengan mengeluarkan UU No. 5
Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Jadi, jika UU no 5 tahun 1999 ini tidak ada maka akan banyak terjadinya praktek
monopoli dan persaingan tidak sehat.
Komentar
Posting Komentar