Aspek Hukum dalam Ekonomi
Nama
: Maratus Sholihah
NPM : 26214348
Kelas : 2EB29
1. Jelaskan
pengertian, tujuan dan sumber hukum !
2. Klasifikasi
dan kaidah-kaidah hukum !
3. Jelaskan
subjek-subjek hukum ( manusia, badan hukum, benda bergerak dan benda tidak
bergerak ) !
JAWABAN
1. pengertian hukum
adalah suatu sistem yang dibuat manusia untik
membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol,
hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan, hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam
masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarakat berhak untuk mendapat pembelaan
didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau
ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan
masyarakat dan meyediakan sanksi bagi pelanggarnya.
Tujuan
hukum
Tujuan hukum mempunyai
sifat universal seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian kesejahteraan dan
kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap
perkara dapat diselesaikan melalui proses pengadilan dengan perantara hakim
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, selain itu hukum bertujuan untuk
menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya
sendiri.
Tujuan hukum itu sendiri beraneka
ragam berdasarkan tipe tujuan hukum itu sendiri :
- Tujuan pokok hukum adalah menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, membagi hak dan kewajiban antar perorangan didalam masyarakat, membagi wewenang serta memelihara kepastian hukum.
- Tujuan hukum secara normative adalah peraturan yang dibuat untuk mengatur hukum secra jelas dan logis.
- Tujuan hukum positif (UUD 1945) adalah untuk membentuk suatu pembentukan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untu7k memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia serta ikut melaksanakan ketertipan dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
Sumber hukum
Sumber hukum ialah segala apa saja yang mempunyai kekuatan
yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggara menimbulakn
sanksi yang nyata. Sumber hukum dapat ditinjau dari segi material dan formal :
- Sumber Hukum Material
Didalam
sumber hokum material dapat ditinjau
lagi dari beberapa sudut yaitu sudut ekonomi, sejarah, sosiologi dan filsafat.
2. Sumber Hukum Formal
- Undang-undang (statute)
Ialah
suatu peraturan Negara yang mempunyai
kekuasaan hukum yang mengikat diadakan daan dipelihara oleh penguasa Negara.
- Kebiasaan (costum)
Ialah
suatu perbuatan manusia yang terus dilakukan berulang-ulang dalam hal yang
sama.
- Keputusan Hakim ( jurisprudentie)
Dari
ketentuan pasal 22 A B ini dijelaskan, bahwa seorang hakim mempunyai hakuntuk
membuat eraturan sendiri dalam menyelesaikan suatu perkara.
2.
Klasifikasi hukum
A.
Berdasarkan fungsinya, hukum dapat dibedakan menjadi :
1.
Hukum materiil,
Yaitu : segala kaidah yang menjadi patokan manusia dalam
bersikap, misalnya tidak boleh membunuh, harus melunasi hutang dan lain
sebagainya.
Contoh hukum materiil
: Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Perdata (KUHPerdata),
UU No. 1 Tahun 1974.
2.
Hukum formil (hukum acara),
yaitu
aturan main penegakkan hukum materiil tersebut. Dengan bahasa lain hukum formil
merupakan berisi kaidah-kaidah yang mengatur cara-cara mempertahankan atau cara
menjalankan hukum materiil, misalnya
dalam mengajukan gugatan seorang
penggugat (orang yang menggugat) harus mengajukan surat gugatan ke pengadilan
tempat kediaman tergugat (orang yang digugat) sesuai asas actor sequitur forum
rei, atau dalam menanggapi surat gugatan
penggugat tergugat harus membuat surat jawaban dan lain sebagainya.
Contoh
hukum formil : Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara
Perdata (dalam HIR), Hukum Acara Tata Usaha Negara, dll.
B.
Berasarkan isi atau hubungan yang
diatur oleh hukum, hukum dapat dibedakan menjadi ;
1.
Hukum publik,
2.
Hukum privat (perdata)
Menurut Apeldoorn, hukum publik adalah hukum yang mengatur
kepentingan umum, sedangkan hukum privat mengatur kepentingan khusus. Menurut
Utrech, anggapam Apeldoorn tidak tepat, sebab baik peraturan hukum publik
maupun hukum perdata dapat mengatur suatu kepentingan umum, misalnya apabila
pemerintah menyewa sebuah bangunan yang dipergunakan untuk pembangunan rumah
sakit umum.
Menurut Utrech, hukum publik itu a priori (sejak semula,
karena sudah merupakan asas) memaksa, sedangkan hukum privat tidak apriori memaksa. Hukum privat
baru memaksa apabila para pihak tidak dapat menyelesaikan persoalannya sendiri.
Dalam hal ini, barulah ada campur tangan penguasa.
Ad.1.
Yang termasuk dalam hukum publik, yaitu :
a .
Hukum Pidana
b .
Hukum Tata Negata
c .
Hukum Tata Usaha Negara
d .
Hukum Acara (Pidana, Perdata, Tata
Usaha Negara)
e .
Hukum Internasional
Ad.
2. Yang termasuk dalam hukum privat, yaitu :
a . Hukum Perdata (BW, Islam, adat)
b . Hukum dagang
c . Hukum Perselisihan
d . Hukum
Perdata Internasional
kaidah-kaidah hukum
Kaidah hukum meruakan
segala peraturan yang ada yang telah dibuat secara resmi oleh pemegang
kekuasaan , yang sifatnya mengikat setiap orang dan pemberlakuannya merupakan
paksaan yang harus ditaati dan apabila telah terjadi pelanggaran akan dikenakan
sanksi tertentu.
Kaidah
hukum lahir dan hidup di lingkungan manusia sejak manusia tersebut dilahirkan,
oleh karenanya kaidah hukum juga disebut dengan sikap lahir seseorang.
Kaidah
hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk,
yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu.
Sebagai
contoh seseorang pria menikah dengan wanita sah dimata hukum dan agamanya akan
tetapi terdapat niat buruk dari pria tersebut untik menguras harta wanitanya.
Coba
cermatilah sekilas seseorang tersebut secara lahiriyah sudah memenuhi kaidah
hukum akan tetapi batin pria terseput sangat buruk.
Jadi
dapat dikatakan bahwa kaidah hukum merupakan suatu pedoman atau patokan sebagai
perilaku lahiriyah dan batiniyah yang baik.
Kebiasaan
yang sudah biasa dilakukan meskipun tidak tertulis akan dipatuhi masyarakat dan
bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi.
Menurut
sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
a . hukum yang imperatif, maksudnya
kaidah hukum itu bersifat apriori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
- hukum
yang fakultatif maksudnya
ialah hukum itu tidak secara
apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma,
yaitu :
- Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
- Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
- Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
- Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.
3. Subjek-subjek
hukum
Pengertian
Subjek Hukum
Subjek
hukum (recht subyek) merupakan hak dan kewajiban yang menimbukan wewenang hukum
(Algra). Jadi subjek hukum ialah pihak yang berdasarkan hukum telah
mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu.
2.
Macam – macam Subjek Hukum
a.
Manusia
Seperti
pengertian diatas, bahwa subjek hukum merupakan sebuah hak dan kewajiban oleh
karena itu sudah mutlak bagi seluruh umat manusia karena secara kodrat sudah
melekat sejak lahir sampai ia meninggal dunia.
Adapun
manusia yang patut menjadi subjek hukum adalah orang yang cakap hukum. Orang
yang tidak cakap hukum tidak merupakan subjek hukum. Orang yang cakap hukum
adalah orang yang mampu mempertanggung-jawabkan perbuatannya dimuka hukum.
Perlu dikertahui ada empat kriteria orang yang cakap hukum yaitu :
1.
Seseorang yang sudah dewasa berumur 21
2.
Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
3.
Sesorang yang tidak menjalani hukum
4.
Berjiwa dan berakal sehat.
Secara
hukum ada dua alasan yang menyebutkan manusia sebagai subjek hukum yaitu :
·
Manusia mempunyai hak-hak subyektif
·
Kewenangan hukum
b.
Badan Hukum
Badan
hukum merupakan kumpulan manusia yang dimata hukum memiliki status sebagai
orang yang memiliki hak dan kewajiban. Badan hukum ialah suatu badan usaha yang
berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang teah dipenuhinya
telah diakui sebagi badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau
digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga memounyai kedudukan yang
sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya
harus dilakukan atau diwakilkan melalui para pengurusnya.
Badan
hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu : memiliki
kekayaan terpisah dari kekayaan anggotanya; hak dan kewajiban badan hukum
tepisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
OBJEK
HUKUM
1.
Pengertian Objek Hukum
Objek
hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi
objek dalam suatu hubungan hukum. Objek ini dapat berupa benda atau barang
ataupun berupa hak yang dapat dimiliki dan bersifat ekonomis.
2.
Jenis Objek Hukum
Benda
yang bersifat kebendaan
a.
Benda bergerak
Adalah
suatu benda yang sifatnya dapat diraba, dilihat dan dapat dirasakan melalui
panca indra. Benda yang dimaksud dengan benda yang bersifat kebendaan yaitu
yang terdiri dari benda berubah/berwujud. Dimana yang dimaksud dengan benda
yang berwujud yaitu :
·
Benda bergerak karena sifatnya, menurut oasal 509 KUH Perdata adalah
benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi dan dapat berpindah sendiri
misalnya hewan ternak.
·
Benda bergerak karena ketentuan / Undang0undang, menurut pasal 511 KUH Perdata
adalah hak0hak atas benda bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda
bergerak, hak pakai atas benda bergerak dan saham-saham perseroan terbatas.
Benda
yang bersifat tidak kebendaan
b.
Benda yang tidak bergerak
Benda
yang tidak bergerak ini dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu sebagai berikut
:
·
Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang
melekat diatasnya misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area dan patung.
·
Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam
pabrik. Mesin senebar benda bergerak tetapi yang oleh pemakainnya dihubungkan
atau dikaikan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
·
Benda tidak bergerak karena ketentuan Undan-undang, ini berwujud hak-hak aas
benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang
tidak bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
REFERENSI
Komentar
Posting Komentar