BAB VI ETIKA DALAM AUDITING
Pada masa
sekarang ini, etika sangat diperlukan setiap orang dalam berperilaku. Dalam
berbagai hal etika sangat dijunjung tinggi oleh kebanyakan orang. Etika
dianggap sebagai sesutu yang bernilai tinggi dalam kehidupan sehari-hari begitu
juga dalam proses auditing. Saat melakukan proses auditing, seorang auditor
dituntut untuk bisa bekerja dan bertindak secara profesional sesuai dengan
etika dan aturan yang ada. Etika dan aturan yang harus ditaati seorang auditor
telah ditetapkan oleh pasar modal dan Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM).
Keputusan yang nantinya diambil oleh seorang auditor sangat berpengaruh kepada
publik dan para pengguna keputusan. Untuk itu seorang auditor diharapkan dapat
melaksanakan etika dalam auditing yang dilakukan.
Etika dalam
audit dapat diartikan sebagai suatu prinsip yang dilakukan oleh seorang yang
kompeten dan independen untuk melakukan suatu proses yang sistematis dalam
proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti secara objektif tentang
informasi yang dapat diukur mengenai asersi-asersi suatu entitas ekonomi,
dengan tujuan untuk menentukan dan metepkan derajat kesesuaian antara
asersi-asersi tersebut, serta melaporkan kesesuaian informasi tersebut kepada
pihak-pihak yang berkepentingan. Auditor harus bertanggung jawab untuk
merencanakan dan melaksanakan audit dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan
memadai mengenai apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik
yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.
Etika Auditing
adalah suatu sikap dan perilaku mentatati ketentuan dan norma kehidupan yang
berlaku dalam suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan menilai
bukti-bukti secara objektif, yang berkaitan dengan asersi-asersi tentang
tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi.
Etika dalam
auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan
pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu
entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang
dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang
yang kompeten dan independen.
Seorang
auditor dalam mengaudit sebuah laporan keuangan harus berpedoman terhadap
standar auditing yang telah ditntukan Institut Akuntan Publik Indonesia.
Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis.
Standar auditing terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk
Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA merupakan penjabaran
lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing.
1. Kepercayaan Publik
Kepercayaan publik merupakan hal
yang mutlak dijaga oleh semua profesi tak terkecuali auditor. Menurunnya
kepercayaan publik terhadap auditor dapat membuat auditor tersebut kehilangan
banyak kliennya. Oleh karena itu, seorang auditor harus memiliki sikap
independensi, yaitu sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan
oleh orang lain, tidak tergantung pada orang lain dalam hal bersikap maupun
dalam hal mengambil keputusan. Auditor harus independen secara nyata dan
independen dalam penampilan. Untuk menjadi independen, auditor harus secara
intelektual jujur, bebas dari konflik kepentingan dalam menjalankan tanggung
jawab profesionalnya, dan memiliki kewajiban untuk bertindak dalam melayani
kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan mendemonstrasikan
komitmennya sebagai profesional. Selain itu, untuk menjaga kepercayaan publik
anggota harus menjalanlan tanggung jawab profesionalnya dengan integritas yang
tinggi.
2. Tanggung Jawab Auditor Terhadap Publik
Profesi akuntan di dalam
masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya
fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang
disajikan oleh perusahaan. Auditor harus memiliki tanggung jawab terhadap
laporan keuangan yang sedang dikerjakan. Tanggung jawab disini sangat penting
bagi auditor. Publik akan menuntut sikap profesionalitas dari seorang auditor,
komitmen saat melakukan pekerjaan. Atas kepercayaan publik yang diberikan
inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk
mencapai profesionalisme yang tinggi. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan
tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan
tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik
didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara
keseluruhan.
3. Tanggung
Jawab Dasar Auditor
The Auditing Practice Committee, yang
merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980,
memberikan ringkasan (summary) mengenai tanggung jawab auditor:
a.
Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan
mencatat pekerjannya.
b.
Sistem
Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan
transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
c.
Bukti Audit. Auditor
akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan
kesimpulan rasional.
d.
Pengendalian
Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian
internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan
compliance test.
e.
Meninjau
Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang
laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan
yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar
rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
4.
Independensi
auditor
Independensi merupakan dasar dari profesi auditing.
Hal itu berarti auditor akan bersifat netralterhadap entitas, dan oleh karena
itu akan bersifat objektif. Publik dapat mempercayai fungsi auditkarena auditor
bersikap tidak memihak serta mengakui adanya kewajiban untuk bersiikap adil.
Entitasadalah klien auditor, namun CPA memiliki tanggung jawab yang lebih besar
kepada para penggunalaporan auditor yang jelas telah diketahui. Auditor tidak
boleh memposisikan diri atau pertimbangannyadi bawah kelompok apapun dan
siapapun. Independensi, integritas dan objektivitas auditor mendorongpihak
ketiga untuk menggunakan laporan keuangan yang tercakup dalam laporan auditor
dengan rasa yakin dan percaya sepenuhnya.
5.
Peraturan
Pasar Modal dan Regulator mengenai independensi akuntan publik
Pada tanggal 28 Pebruari 2011, Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) telah menerbitkan peraturan yang
mengatur mengenai independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal,
yaitu dengan berdasarkan Peraturan Nomor VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua
Bapepam dan LK Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang Independensi Akuntan Yang Memberikan
Jasa di Pasar Modal.Seperti yang disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada
tanggal 28 Pebruari 2011, Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan
penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk
memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam
memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya.
REFERENSI
Komentar
Posting Komentar