BAB VII ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Etika adalah aturan tentang baik dan buruk. Beretika
dalam berbisnis adalah suatu pelengkap utama dari keberhasilan para pelaku
bisnis. Bisnis yang sukses bukan hanya dilihat dari hasil usaha saja, tetapi
juga tercermin dari perilaku serta sepak terjang si Pelaku Bisnis dalam proses
berbisnis. Namun pada prakteknya banyak perusahaan yang mengesampingkan etika
demi tercapainya keuntungan yang berlipat ganda. Lebih mengedepankan
kepentingan-kepentingan tertentu, sehingga menggeser prioritas perusahaan dalam
membangun kepedulian di masyarakat. Kecenderungan itu memunculkan manipulasi
dan penyelewengan untuk lebih mengarah pada tercapainya kepentingan perusahaan.
Praktek penyimpangan ini terjadi tidak hanya di perusahaan di Indonesia, namun
terjadi pula kasus-kasus penting di luar negeri.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka kode etik
sangatlah penting untuk setiap profesi apapun itu. Kode etik mengatur
anggotanya dan menjelaskan hal apa yang baik dan tidak baik dan mana yang boleh
dan tidak boleh dilakukan sebagai anggota profesi baik dalam berhubungan dengan
kolega, langganan, masyarakat dan pegawai.
Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi
bertujuan untuk mengatur perilaku para angota dalam menjalankan praktek
profesinya. Etika profesi bagi praktek akuntan di Indonesia disebut dengan
istilah kode etik dan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) ditambah
dengan NPA dan SPAP. Kantor akuntan publik merupakan tempat penyediaan jasa
yang dilakukan oleh profesi akuntan publik sesuai dengan Standar Peraturan
Akuntan Publik (SPAP). Akuntan publik berjalan sesuai dengan SPAP karena
akuntan publik menjalankan jasa auditing, atestasi, akuntansi dan review serta
jasa akuntansi.
Suatu organisasi profesi memerlukan etika profesional
karena organisasi profesi ini menyediakan jasa kepada masyarakat untuk meneliti
lebih lanjut mengenai suatu hal yang memerlukan penelitian lebih lanjut dimana
akan menghasilkan informasi yang lebih akurat dari hasil penelitian. Jasa
seperti ini memerlukan kepercayaan lebih serius dari mata masyarakat umum
terhadap mutu yang akan diberikan oleh jasa akuntan. Agar kepercayaan
masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik semakin tinggi, maka organisasi
profesional ini memerlukan standar tertentu sebagai pedoman dalam menjalankan
kegiatannya.
1. ETIKA BISNIS AKUNTAN PUBLIK
Etika Bisnis merupakan suatu cara
untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan
dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu
perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan
dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja,
pemegang saham, masyarakat.
Dalam
menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik
profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan
etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan. Selain itu
dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai
laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa
yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana
yang diatur dalam kode etik profesi. Prinsip etika akuntan atau kode etik
akuntan meliputi :
a. Tanggung
Jawab Profesi.
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai
profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam semuakegiatan yang dilakukannya.
b. Kepentingan
Publik.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat
pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi
tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai
tingkat prestasi tersebut.
c. Integritas.
Auditor dituntut harus memiliki sikap yang baik
seperti jujur, bijaksana, serta rasa tanggungjawab yang tinggi atas
pekerjaannya.
d. Obyektivitas.
Auditor diharuskan tidak memihak siapa pun dalam
melaksanakan tugasnya atau pun mengumpulkan informasi data.
e. Kerahasiaan.
Auditor diharuskan untuk menjaga sebaik mungkin data
atau informasi yang di dapatkan dalam melaksanakan tugasnya.
f. Kompetensi.
Auditor dituntut untuk memiliki pengetahuan,
pengalaman, keahlian serta keterampilan yang baik dalam melaksanakan tugasnya.
2. TANGGUNG JAWAB SOSIAL
KANTOR AKUNTAN PUBLIK SEBAGAI ENTITAS BISNIS
Tanggung
jawab sosial kantor akuntan publik sebagai Entitas Bisnis bukanlah pemberian
sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tanggung jawab sosial kantor akuntan
publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme,
yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan
publik dibanding mengejar laba.
Milton
Friedman memaparkan tanggung jawab bisnis yang utama adalah menggunakan sumber
daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba sepanjang tetap mengikuti
atau mematuhi aturan permainan. Hal ini dapat dikatakan bahwa bisnis tidak
seharusnya diwarnai oleh penipuan dan kecurangan. Pada struktur utilitarian,
melakukan aktivitas untuk memenuhi kepentingan sendiri diperbolehkan. Untuk
memenuhi kepentingan sendiri, setiap orang memiliki cara yang berbeda-beda dan
terkadang saling berbenturan satu dengan yang lainnya. Menurut Smith mengejar
kepentingan pribadi diperbolehkan sepanjang tidak melanggar hukum dan keadilan
atau kebenaran. Bisnis harus diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang
bermanfaat bagi masyarakat.
Sebagai
entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga
dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk uang
dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi yang artinya
pada Kantor Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab sosial
kepada masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung jawab
sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan
gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap
altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama
akuntan publik dibanding mengejar laba.
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu
bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan
profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung
jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota
diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi akuntan publik.
3. KRISIS DALAM PROFESI
AKUNTANSI
Krisis
dalam Profesi akuntan publik di Indonesia diperkirakan akan terjadi dalam
sepuluh tahun ke depan, disebabkan karena semakin minimnya SDM akibat kurangnya
minat generasi muda terhadap profesi tersebut. Berdasarkan data Ikatan
Akuntan Publik (IAI), sedikitnya 75% akuntan publik yang berpraktek di
Indonesia berusia di atas 55 tahun. Kondisi ini, tentunya akan mengancam
eksistensi profesi akuntan publik di Tanah Air karena tidak ada regenerasi
kepada kaum muda. Padahal, seiring dengan semakin berkembangnya pertumbuhan
industri di Indonesia, jasa akuntan semakin dibutuhkan. Apabila keadaan ini
tidak bisa diatasi, maka diperkirakan dalam sepuluh tahun ke depan, profesi
akuntan terancam mati. Padahal semakin ke depan profesi ini akan sangat
menjanjikan karena pesatnya pertumbuhan industri. Pelaksanaan ekonomi di negeri
ini ditunjang fungsi akuntan publik oleh karena itupemerintah mendesak RUU
Akuntan Publik guna segera disahkan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Melalui
RUU akuntan publik ini, negara ingin mengatur peran dan bagaimana akuntan
publik bekerja. Pasalnya, saat ini terjadi ketimpangan dalam dunia akuntan
publik. Dari 16 ribu perusahaan yang selalu diaudit shatiap tahun, 70 persennya
hanya diaduit oleh 4 akuntan publik. Sisanya lebih dari 400 akuntan publik dan
600 orang akuntan bekerja.
Undang
Undang itu juga mengatur bagaimana profesi akuntan itu bisa mendapatkan
perhatian dan pembinaan, mulai dari ijin, menentukan standar akuntansi juga
mengawasi kode etik.Izin akuntan publik tetap dari pemerintah, dan kemudian
nantinya akan ada sebuah komite yang dibentuk yang terdiri dari perwakilan
pemerintah, asosiasi, dan emiten yang akan mengawasi dan membina dalam
pelaksanaan pekerjaan akuntan publik.
Dengan
undang-undang ini juga diharapkan setiap akuntan publik bisa bekerja secara
profesional. Kedepannya Kementerian Keuangan, dalam hal ini adalah Direktorat
Jenderal Pajak mempercayakan audit laporan keuangan perusahaan itu kepada
akuntan publik. Jadi nantinya bagi setiap wajib pajak yang laporan keuangannya
sudah diaudit oleh akuntan publik dan statusnya baik, maka laporan keuangan itu
tidak akan diperiksa lagi oleh Ditjen Pajak karena akuntan publik dipercaya
mampu dan dapat memberikan laporan yang benar sehingga dengan demikian Ditjen
Pajak hanya tinggal berfokus pada perusahaan yang memang bermasalah.
4. REGULASI DALAM RANGKA
PENEGAKAN ETIKA KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI) sebagai satu-satunya organisasi profesi akuntan di
Indonesia telah berupaya untuk melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan
publik. Untuk mewujudkan perilaku profesionalnya, maka IAI menetapkan kode etik
Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik tersebut dibuat untuk menentukan standar
perilaku bagi para akuntan, terutama akuntan publik. Kode etik IAI terdiri
dari: Prinsip
etika, terdiri dari 8 prinsip etika profesi yang merupakan landasan perilaku
etika profesional, memberikan kerangka dasar bagi aturan etika dan mengatur
pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota yang meliputi tanggung
jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan
kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar
teknis.
Aturan
Etika Kompartemen Akuntan Publik, terdiri dari independen, integritas dan
objektivitas, standar umum dan prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien,
tanggung jawab kepada rekan seprofesi, serta tanggung jawab dan praktik lain. Interpretasi Aturan
Etika, merupakan panduan dalam menerapkan etika tanpa dimaksudkan untuk
membatasi lingkup dan penerapannya.
Di
Indonesia penegakan kode etik dilaksanakan oleh sekurang-kurangnya enam unit
organisasi, yaitu Kantor Akuntan Publik, Unit Peer Review Kompartemen Akuntan
Publik IAI, Badan Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan Publik IAI, Dewan
Pertimbangan Profesi IAI, Departemen Keuangan RI, dan BPKP. Selain keenam unit
organisasi tadi, pengawasan terhadap kode etik diharapkan dapat dilakukan
sendiri oleh para anggota dan pimpian KAP.
Kasus
yang sering terjadi dan menjadi berita biasannya yang menyangkut akuntan
publik. Kasus tersebut bagi masyarakat sering diangap sebagai pelanggaran kode
etik, padahal seringkali kasus tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran
standar audit atau pelanggaran terhadap SAK.
Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994 yaitu:
Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994 yaitu:
1.
Penyempurnaan kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang
ada baik sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan
akuntan atau masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar
pemutakhiran kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres
ke-7 di Bandung dan masih terus dan sedang dilakukan oleh pengurus komite kode
etik saat ini.
2.
Proses peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan
profesi dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan
pemberhentian sebagai anggota IAI).
3.
Harus ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan
pengaduan baik kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik
meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari
masyarakat luas.
5. PEER
REVIEW
Peer
review adalah proses regulasi oleh sebuah profesi atau proses evaluasi yang
melibatkan individu-individu yang berkualitas dalam bidang yang relevan. Metode
peer review bekerja untuk mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan
memberikan kredibilitas. Dalam dunia akademis peer review sering digunakan
untuk menentukan kesesuaian sebuah makalah akademis untuk publikasi.
REFERENSI
Komentar
Posting Komentar