BAB V KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
Kode Etik Profesi Akuntansi
Kode merupakan kumpulan peraturan atau kesepakatan
suatu organisasi untuk maksud-maksud tertentu. Kode etik merupakan norma atau
nilai yang secara tegas berkaitan dengan suatu hal yang benar atau baik maupun
yang tidak benar ataupun tidak baik berkaitan dengan ketentuan-ketentuan yang
diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh anggota kelompok tertentu. Etika
profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi
dengan profesi lainnya, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para
anggotanya.
Etika Profesi Akuntansi yaitu suatu peraturan yang
membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami
oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan
penguasaan sebagai Akuntan. Kode etik profesi akuntansi dapat diartikan sebagai
pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam
kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi.
Kode etik profesi akuntansi sangat penting karena
untuk mencegah terjadinya kecurangan (fraud). Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI) adalah wadah organisasi profesi akuntan Indonesia yang diakui pemerintah.
Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) adalah wadah
organisasi para akuntan Indonesia yang menjalankan profesi sebagai akuntan
publik atau bekerja di kantor akuntan publik. Agar dapat menjadi akuntan yang
baik, para akuntan harus mematuhi aturan-aturan dan persyaratan yang dapat
mengkualifikasikannya sebagai seorang akuntan yang profesional. Dengan adanya
kode etik tersebut, para akuntan tidak hanya diwajibkan memiliki kemampuan hardskill
terkait akuntansi. Namun, para akuntan juga dituntut untuk memiliki perilaku
yang baik dan bermoral terkait dengan pekerjaan.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi
tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat
kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.
Empat kebutuan dasar yang harus dipenuhi :
- Kredibilitas
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan
sistem informasi.
- Profesionalisme
Diperlukan individu yang dengan jelas dapat
diindentifikasikan oleh pemakai jasa akuntan sebagai profesional dibidang
akuntansi.
- Kualitas Jasa
Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh
dari akuntan diberikan dengan standar kinerja yang tinggi.
- Kepercayaan
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa
terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemeberian jasa oleh akuntan
Tujuan dari kode etik profesi akuntansi ini
diantaranya adalah :
- Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
- Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
- Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
- Untuk meningkatkan mutu profesi.
- Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
- Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
- Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
- Menentukan baku standar
Kode Perilaku Profesional
Kode perilaku profesional dapat
dikatakan sebagai pedoman umum yang mengikat dan mengatur setiap anggota
serta sebagai pengikat suatu anggota untuk bertindak. Kode perilaku profesional
diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat atas kualitas pelayanan yang
diberikan oleh profesi. Kode perilaku profesi terdiri dari prinsip-prinsip,
peraturan etika, interprestasi atas peraturan etika dan kaidah etika.
Kode Perilaku Profesional (Code of Professional
Conduct) AICPA yang telah direvisi dan diterima oleh sidang keanggotaan
tahun 1988 terdiri dari dua seksi sebagai berikut:
a. Prinsip-prinsip (Principles) yang
menyatakan ajaran dasar perilaku etika dan memberikan kerangka kerja bagi
peraturan-peraturan.
b. Peraturan
Perilaku (Rule of Conduct) yang menetakapkan standar minimum perilaku
yang dapat diterima dalam pelaksanaan layanan profesional.
Sebagai suatu pertanyaan ideal
perilaku profesional, maka prinsip-prinsip ini tidak digolongkan sebagai
standar yang dapat ditegakkan. Sebaliknya, Peraturan Perilaku menetapkan
standar minimum perilaku yang dapat diterima serta dapat ditegakkan atau dengan
perkataan lain sebagai suatu keharusan untuk dicapai.
Sebagai tambahan diatas dari kode tersebut, maka
komite eksekutif divisi etika profesional mengeluarkan pengumuman pengumuman
sebagai berikut:
a. Interprestasi
Peraturan Perilaku (Interpretations of The Rules of Conduct) yang
menyediakan pedoman tentang lingkup dan penerapan peraturan-peraturan spesifik.
b. Ketetapan
Etika (Ethics Rulings) yang menunjukkan penerapan peraturan perilaku
dan interprestasi pada kondisi nyata tertentu. Para anggota yang menyimpang
dari interprestasi atau ketetapan Etika harus memberikan penjelasan dan alasan
penyimpangan tersebut pada rapat dengar pendapat tentang disiplin.
Prinsip-prinsip Etika : IFAC, AICPA, IAI
Kode etik berupa prinsip atau etika
yang disusun oleh masing-masing instansi akan berbeda. Dalam Kode Etik Akuntan
Profesional 2001 yang dibuat oleh IFAC disebutkan bahwa, dengan adanya tanggung
jawab terhadap publik maka profesionalitas harus dimiliki karena
profesionalitas dapat membentuk kepercayaan publik.
- Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional IFAC 2005 – Section 100.4
Seorang akuntan professional diharuskan untuk mematuhi
prinsip-prinsip dasar berikut :
- Integritas
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan
jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
- Objektivitas
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh
membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah pengaruh orang
lain sehingga dapat mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
- Kompetensi profesional dan kehati-hatian
Seorang akuntan profesional mempunyai kewajiban untuk
memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada
tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa
profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi,
dan teknik terkini. Seorang akuntan profesional harus bekerja secara tekun
serta mengikuti standar-standar profesional dan teknik yang berlaku dalam
memberikan jasa profesional.
- Kerahasiaan
Seorang akuntan profesional harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional
dan bisnis serta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak
ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau
profesional atau kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasia yang
diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis profesional seharusnya tidak boleh
digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan profesional atau pihak ketiga.
- Perilaku Profesional
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan
perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi.
Ikhtisar Kode Etik (Pedoman
Perilaku) AICPA
Kode Etik AICPA terdiri atas dua bagian yaitu bagian
pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika
(rules)
- Tanggung Jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagai profesional,
anggota harus menerapkan pertimbangan profesional dan moral yang sensitive
dalam segala kegiatannya. (section 52, article I)
- Kepentingan Umum
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk
bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme. (section
53, article II)
- Integritas
Untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan
masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab profesional dengan
integritas tertinggi. (section 54, article III)
- Objektivitas dan Independensi
Seorang anggota harus mempertahankan objektivitas dan
bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional.
Seorang anggota dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan
tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasa atestasi lainnya. (section
55, article IV)
- Due Care (Kehati-hatian)
Seorang anggota harus mematuhi standar teknis dan etis
profesi, berusaha terus menerus untuk meningkatkan kompetensi dan layanan dalam
melaksanakan tanggung jawab profesional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki
anggota. (section 56, article V)
- Ruang Lingkup dan sifat Jasa
Seorang anggota dalam praktik publik harus
memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan
lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan. (section 57, article VI).
Prinsip Etika Profesi Menurut IAI.
Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan
Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai
kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan
oleh hukum clan peraturan.
Prinsip Etika Profesi dalam Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan
tanggung-jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Adapun, Kode
Etik IAI terdiri atas Prinsip Etika Profesi Akuntan, Aturan etika dan
Interpretasi aturan etika.
- Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya
sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai
profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Anggota
mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota
juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota
untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan
menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha
kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi
profesi.
- Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Profesi
akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, yang terdiri dari klien,
pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan
keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas
akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Dalam
memenuhi tanggung-jawab profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang
saling berbenturan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi
benturan ini, anggota harus bertindak dengan penuh integritas, dengan suatu
keyakinan bahwa apabila anggota memenuhi kewajibannya kepada publik, maka
kepentingan penerima jasa terlayani dengan sebaik-baiknya. Anggota diharapkan
untuk memberikan jasa berkualitas, mengenakan imbalan jasa yang pantas, serta
menawarkan berbagai jasa, semuanya dilakukan dengan tingkat profesionalisme
yang konsisten dengan Prinsip Etika Profesi ini.
- Integritas
Integritas adalah suatu elemen
karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan
kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark)
bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan
seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa
harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik
tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima
kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak
dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
Integritas diukur dalam bentuk apa
yang benar dan adil. Dalam hal tidak terdapat aturan, standar, panduan khusus
atau dalam menghadapi pendapat yang bertentangan, anggota harus menguji
keputusan atau perbuatannya dengan bertanya apakah anggota telah melakukan apa
yang seorang berintegritas akan lakukan dan apakah anggota telah menjaga
integritas dirinya. Integritas mengharuskan anggota untuk menaati baik bentuk
maupun jiwa standar teknis dan etika. Integritas juga mengharuskan anggota
untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati-hatian profesional.
- Obyektivitas
Obyektivitas adalah suatu kualitas
yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada
di bawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda
dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam
praktik publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi
manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang
bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan
manajemennya di industri, pendidikan dan pemerintahan. Mereka juga mendidik dan
melatih orang-orang yang ingin masuk ke dalam profesi. Apapun jasa atau
kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara
obyektivitas. Dalam menghadapi situasi dan praktik yang secara spesifik
berhubungan dengan aturan etika sehubungan dengan obyektivitas, pertimbangan
yang cukup harus diberikan terhadap faktor-faktor berikut :
- Adakalanya anggota dihadapkan kepada situasi yang memungkinkan mereka memoriam tekanan-tekanan yang diberikan kepadanya. Tekanan ini dapat mengganggu obyektivitasnya.
- Tidak praktis untuk menyatakan dan menggambarkan semua situasi di mana tekanan-tekanan ini mungkin terjadi. Ukuran kewajaran (reasonableness) harus digunakan dalam menentukan standar untuk mengindentifikasi hubungan yang mungkin atau kelihatan dapat merusak obyektivitas anggota.
- Hubungan-hubungan yang memungkinkan prasangka, bias atau pengaruh lainnya untuk melanggar obyektivitas harus dihindari.
- Anggota memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa orang-orang yang terilbat dalam pemberian jasa profesional mematuhi prinsip obyektivitas.
- Anggota tidak boleh menerima atau menawarkan hadiah atau entertainment yang dipercaya dapat menimbulkan pengaruh yang tidak pantas terhadap pertimbangan profesional mereka atau terhadap orang-orang yang berhubungan dengan mereka.
- Anggota harus menghindari situasi-situasi yang dapat membuat posisi profesional mereka ternoda
- Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Kehati-hatian profesional
mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan
kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai
dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan
tanggung-jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan
dan pengalaman. Anggota seyogyanya tidak menggambarkan dirinya mernilki
keahlian atau pengalaman yang tidak mereka punyai. Dalam semua penugasan dan
dalam semua tanggung-jawabnya, setiap anggota harus melakukan upaya untuk
mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa yang
diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti disyaratkan oleh
Prinsip Etika. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 (dua) fase yang
terpisah :
- Pencapaian Kompetensi Profesional.
Pencapaian kompetensi profesional pada awalnya
memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus,
pelatihan dan ujian profesional dalam subyek-subyek yang relevan, dan
pengalaman kerja. Hal ini harus menjadi pola pengembangan yang normal untuk
anggota.
- Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui
komitmen untuk belajar dan melakukan peningkatan profesional secara
berkesinambungan selama kehidupan profesional anggota. Pemeliharaan kompetensi
profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi
akuntansi, termasuk di antaranya pernyataan-pernyataan akuntansi, auditing dan
peraturan lainnya, baik nasional maupun internasional yang relevan. Anggota
harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya
kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten dengan standar
nasional dan internasional.
Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan
pemeliharaan suatu tingkatan pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan
seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam
hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota
wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih
kompeten. Anggota harus tekun dalam memenuhi tanggung-jawabnya kepada penerima
jasa dan publik. Ketekunan mengandung arti pemenuhan tanggung-jawab untuk
memberikan jasa dengan segera dan berhati-hati, sempurna dan mematuhi standar
teknis dan etika yang berlaku. Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota
untuk merencanakan dan mengawasi secara seksama setiap kegiatan profesional
yang menjadi tanggung-jawabnya
- Kerahasiaan
Anggota mempunyai kewajiban untuk
menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang
diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan
berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi kerja
berakhir. Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus
telah diberikan atau terdapat kewajiban legal atau profesional untuk
mengungkapkan informasi. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa
staf di bawah pengawasannya dan orang-orang yang diminta nasihat dan bantuannya
menghormati prinsip kerahasiaan.
Kerahasiaan tidaklah semata-mata
masalah pengungkapan informasi. Kerahasiaan juga mengharuskan anggota yang
memperoleh informasi selama melakukan jasa profesional tidak menggunakan atau
terlihat menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi atau
keuntungan pihak ketiga. Anggota yang mempunyai akses terhadap informasi
rahasia ten tang penerima jasa tidak boleh mengungkapkannya ke publik. Karena
itu, anggota tidak boleh membuat pengungkapan yang tidak disetujui (unauthorized
disclosure) kepada orang lain. Hal ini tidak berlaku untuk pengungkapan
informasi dengan tujuan memenuhi tanggung-jawab anggota berdasarkan standar
profesional. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang
berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan dan bahwa terdapat panduan
mengenai sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan
di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau
perlu diungkapkan.
Berikut ini adalah contoh hal-hal yang harus
dipertimbangkan dalam menentukan sejauh mana informasi rahasia dapat
diungkapkan.
- Apabila pengungkapan diizinkan. Jika persetujuan untuk mengungkapkan diberikan oleh penerima jasa, kepentingan semua pihak termasuk pihak ketiga yang kepentingannya dapat terpengaruh harus dipertimbangkan.
- Pengungkapan diharuskan oleh hukum. Beberapa contoh di mana anggota diharuskan oleh hukum untuk mengungkapkan informasi rahasia adalah: untuk menghasilkan dokumen atau memberikan bukti dalam proses hukum; dan untuk mengungkapkan adanya pelanggaran hukum kepada publik.
- Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku
yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang
dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat
mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung
jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi
kerja dan masyarakat umum.
- Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan
standar profesional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan
oleh lkatan Akuntan Indonesia (IAI), International Federation of Accountants
(IFA), badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Aturan dan Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentukkan oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat
dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan
dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan
semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada
pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga
ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan
pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh
organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
REFERENSI
:
AICPI,
Code of Professional Conduct
IAI KAP
Aturan Etika Profesi Akuntan Publik
IAI Kode
Etik Akuntan Indonesia Prosiding Kongres VIII IAI, 1998
Sudaryono.
Pengantar Bisnis. Yogyakarta. 2015. CV Andi
Komentar
Posting Komentar